book review nur hidayatin khotimah

Posted by PAI C UIN SUKA BUDAYA SENI


Book Review
Nur hidayatin khotimah
(09410278)
                                        Judul Buku   : Seni di dalam Peradaban Islam
                                        Penulis          : M. Abdul Jabbar Beg, dkk.
                                        Penerbit        : Pustaka, Bandung
                                        Tahun           : 1988, Cetakan I
                                        Volume         : 153 hlm.
          Kajian seni dalam Islam belum begitu banyak dikaji. Apalagi kajian yang membahas tentang batasan-batasan seni yang diperbolehkan oleh Islam. Dalam asumsi sebagian orang muslim bahwa ada sebagian seni yang dilarang yaitu seni gambar yang bermotifkan makhluk yang bernyawa (manusia dan hewan), sehingga sering kita dapati seni-seni lukis dalam Islam hanya bermotifkan geometris dan tumbuh-tumbuhan. Dengan demikian seakan-akan Islam banyak melakukan pelarangan terhadap seni sehingga Islam kekurangan corak. Bahkan yang lebih parah Islam tidak bisa memberikan pendidikan terhadap generasi muda dengan media gambar. Misalnya menunjukkan gambar hewan-hewan dengan nama-namanya melalui media gambar.
          Dalam buku ini dijelaskan keterangan yang panjang lebar tentang perdebatan para ulama mengenai dilarangnya gambar makhluk yang bernyawa. Ternyata dalam perdebatan tersebut penyusun buku lebih memilih pembolehan seni gambar makhluk bernyawa dengan beberapa argumen dan pemahaman yang baru. Untuk itu buku ini saya kira baik untuk dibaca karena demi merubah pandangan umat Islam tentang seni.  
          Buku ini terdiri dari delapan artikel yang ditulis oleh M. Abdul Jabbar, dkk. Artikel yang pertama ditulis oleh M. Abdul Jabbar sendiri dengan judul Kedudukan Seni dalam Kebudayaan Islam.
          Artikel yang pertama ini tidak memberikan definisi tentang seni dan kesenian justru malah menerangkan tentang batasan tentang kesenian dalam Islam. M. Abdul Jabbar memberikan batasan seni Islam dengan merangkum beberapa pendapat dari para ahli, sehingga yang dimaksud dengan seni Islam adalah jika hasil seni itu mengungkapkan pandangan hidup kaum Muslim. Ia menambahi bahwa meskipun seorang seniman itu bukan beragama Islam asalkan bekerja untuk Islam dan menggambarkan pandangan hidup orang Islam maka bias disebut dengan seni Islam. Ia mencontohkan bahwa pada masa awal Islam banyak khalifah yang mempekerjakan seniman non-Muslim dalam menyelesaikan proyek mereka. Misalnya renovasi Masjid al-Nabawi yang dilakukan oleh khalifah al-walid dari Dinasti Umaiyah (86-96H/705-715M) dengan mempekerjakan tiga puluh seniman Koptik.
          Dalam artikel ini juga membahas tentang larangan seni gambar atau arsitektur yang berupa makhluk yang bernyawa. Nampaknya penulis condong memaknai hadis Nabi tentang pelarangan gambar dengan makna yang berbeda. Penulis rupanya cenderung membolehkan seni gambar makhluk bernyawa dengan dua argument: pertama, hadis itu hanya khusus berlaku pada Nabi Muhammad dan malaikat pemberi wahyu. Malaikat Jibril tidak akan dating member wahyu bila dalam rumah Nabi ada gambar. Kedua, yang dimaksud mushauwirin dalam hadis adalah para seniman yang membuat gambit atau patung dalam rangka untuk disembah.
          Selanjutnya dalam artikel ini dijelaskan tentang macam-macam seni dalam Islam yang lainnya. Seni-seni tersebut di antaranya adalah seni music, seni keramik, seni arsitektur dan kaligrafi. Porsi yang lebih banyak diberikan oleh penulis adalah pnjelasan tentang seni arsitektur. Dari seni arsitektur penulis mencontohkan dengan berkembangnya masjid dan menara. Dijelaskan pula perkembangannya dari masa awal Islam abad pertama hijriyah sampai akhir pemerintahan Islam di Spanyol.
          Artikel yang kedua adalah yang ditulis oleh Richard Ettinghausen dengan judul keindahan menurut al-Ghazali. Kata keindahan pada judul tersebut dapat saya pahami sebagai definisi dasar dari seni yang pada artikel pertama belum dijelaskan tentang definisi seni. Keindahan merupakan aspek yang harus ada dalam seni.
          Artikel ini kurang lebih bertujuan memberikan gagasan tentang seni melalui pandangan ulama era klasik. Hal ini dikarenakan kebanyakan ulama klasik mengesampingkan pandangannya terhadap seni, namun ada juga yang mempunyai pandangan terhadap seni. Sebagai contoh dalam artikel ini memilih pandangan dari Imam Ghazali.
          Sebagai seorang yang ahli tasawwuf ia tiak begitu komprehensif dalam memberikan penjelsan tentang keindahan. Bahkan ia tidak mau disibukkan oleh urusan keduniaan. Ia beranggapan bahwa kebutuhan jasmani yang pokok adalah sandang, papan dan pangan. Untuk itu tidak perlu menghabiskan waktu dan pikiran untuk hal-hal yang fana tersebut. Ia selalu memberikan pandangan sudut theologies.
          Meskipun al-Ghazali tidak begitu intens dalam memberikan penjelasan tentang keindahan, namun pandangannya tentang keindahan bisa diambil dari pandangannya tentang cinta. Salah satu kalimat yang sering muncul dari al-Ghazali adalah pernyataanya tentang cinta dan kesenangan. Menurutnya setiap yang dilihat yang memberikan kesenangan dan kepuasan, dicintai oleh orang yang melihatnya. Dengan demikian manusia akan senang melihat semua hal yang indah-indah yang berada disekelilingnya.
          Penjelasan tentang seni lebih terperinci dengan hadirnya artikel yang berjudul music religious Islam yang ditulis oleh Henry George Falmer. Nampaknya artikel yang ketiga ini lebih condong menjelaskan tentang jenis seni setelah artikel pertama menjelaskan tentang kedudukan seni dan artikel yang kedua tentang aspek dasar seni.
          Dalam artikel yang ketiga ini hanya dijelaskan tentang awal mula kemunculan seni musik pada bangsa Arab. Seni musik awal mula muncul ketika orang Arab melakukan pemujaan terhadap para dewa. Selanjutnya penjelasan dilanjutkan tentang seni musik pada lantunan Adzan dan lantunan bacaan al-Qur’an. Seni adzan dan baca al-Qur’an mendapatkan porsi yang banyak dalam artikel ini. Selnjutnya artikel ini ditutup oleh satu paragraf yang menjelaskan bahwa ada kebudayaan menyanyi saat melakukan perayaan pernikahan.
          Setelah artikel ketiga menjelaskan jenis seni, maka artikel yang keempat dalam ini menjelaskan tentang jenis seni yang dilarang oleh Islam. Melalui artikel yang berjudul Muslim dan Tashwir yang ditulis oleh Ahmad Muhammad Isa mengulas banyak perdebadan tentang kontroversi seni gambar makhluk yang bernyawa. Model penjelasanya sangat runtut yaitu memulainya penjelasan tentang gambar dari al-Qur’an, kemudian dari hadis, lalu dari perspektif agama Yahudi, Kristen. Selain itu juga dikutip pandangan dari pemikir Islam yaitu Muhammad Abduh tentang pembuatan gambar makhluk yang bernyawa.
          Muhammad Abduh berpandangan bahwa hadis “Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar (makhluk bernyawa)” memiliki dua tujuan, yaitu : pertama, untuk kepuasan. kedua, untuk mendapatkan berkah dari orang suci atau orang yang ada di dalam gambar tersebut. Hadis ini muncul ketika sifat jahiliyah masih melekat erat dalam bayang-bayang masyarakat sehingga mereka dikhawatirkan akan kembali kepada kemusyrikan. Sedangkan saat sekarang ini tujuan pembuatan gambar lebih pada pendidikan dan dokumentasi sehingga tidak bisa serta merta dilarang. Rupanya Ahmad Muhammad Isa sependapat dengan Muhammad Abduh dengan tidak melarang adanya pembuatan gambar asalkan tidak bermaksud untuk syirik.
          Inti dari buku ini pembahasannya ada pada empat artikel pertama. Sedangkan empat artikel yang terakhir hanya berisi penjabaran dari empat yang pertama.
          Manfaat dari buku ini adalah kita bisa mengetahui tentang sejarah seni Islam pada masa awal dan perkembangannya. Kita juga akan mengetahui tentang jenis-jenis seni yang diperbolehkan oleh Islam dan yang dilarang berikut juga alasan-alasannya. Di dalamnya juga kita dapati bagaimana ulama klasik memandang seni seperti Imam Ghazali dan juga pandangan ulama modern seperti Muhammad Abduh. Saya kira buku ini patut dibaca untuk menembah wawasan kita.

1 komentar:

  1. Anonim

    bagaimana seni rupa menurutmu?
    09410141

Posting Komentar